Penganut Mazhab Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah, kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, India, Cina, dan sekitar 25,000 pengikut di Amerika Selatan. 1. Bagaimana pandangan Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif Indonesia mengenai Kawin Paksa? 2. Apa penyebab terjadinya perbedaan antara Mazhab Syafi’i dan Hukum Indonesia mengenai Kawin Paksa? 3. Apa Kawin Paksa masih relevan di Indonesia? E. Tujuan dan Manfaat Penelitian Dalam penulisan ini, tentunya mempunyai tujuan yang ingin dicapai serta Akhir waktu Isya adalah di sepertiga malam. Ini pendapat mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan yang masyhur dari mazhab Maliki. Akhir waktu Isya adalah di pertengahan malam. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dalam pernyataan yang lain. Pendapat ini juga sepertinya diamini pula oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah. Sunni Di Indonesia Abad XX, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. 25 Sebagai Maklumat Lanjut Sila Baca Khaled M. Abou El-Fadl (2001), Atas Nama T uhan: Dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif , R. Cecep Agar umat Islam dapat dengan mudah mengikuti dan mengamalkan paham ini. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia. Mazhab Syafi'i mempunyai pengaruh besar terhadap umat Islam di Indonesia. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada banyak petunjuk yang bisa digunakan untuk melacak genealogi fikih nusantara, yang Pandu Rinata, - (2010) PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH SEBAGAI PENDIRI MAZHAB HANAFI DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM FIQIH ISLAM 699-767 M. S1 thesis, Universitas Pendidikan Indonesia. Baca Full Text klik disini dipergunakan untuk masjid, maka menurut Mazhab Hanafi wakafnya tidak boleh ditarik kembali.46 Kedua, definisi wakaf menurut Mazhab Maliki adalah menjadikan manfaat harta waqif, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diberikan kepada yang berhak secara berjangka waktu sesuai kehendak waqif. Selanjutnya juga disebutkan Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Adapun di kalangan Syi’ah terdapat tiga madzhab fiqh, yaitu mazhab Zaidiyah, Ismailiyah dan Ja’fariyah. Dalam penulisan makalah ini, penulis membatasi pembahasan mengenai mazhab-mazhab hanya untuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali tanah wakaf di Indonesia mencapai 373.211 lokasi dengan luas 50.403,50 Ha8 mazhab mayoritas, di samping mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. oleh karena Sebagai contoh ada madzhab sunni yang terdiri dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan madzhab syi’a terdiri dari madzhab Zaidi dan Jarani yang semua itu perlu untuk kita ketahui sebagai pertimbangan dalam kita melaksanakan keislaman. Dalam makalah ini kami bermaksud menuliskan 4 macam madzhab tersebut, yaitu madzhab FOyW.